LASSERNEWS.COM - Medan, Ditresnarkoba Poldasu berhasil mengungkap Peredaran Narkoba jaringan Internasional dari lokasi terpisah. Dari pengungkapan itu, petugas telah mengamankan 3 Tersangka dengan menyita barang bukti 89 Kg Sabu, 48.418 Butir Ekstasi, 1 pucuk Senjata laras panjang AK47 dan 1 pucuk laras panjang M16 serta 150 Butir Amunisi.
Ketiga tersangka Berinisial SB Warga jln: Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kec, Sunggal Kab, Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya merupakan Warga Desa Matang Pelawi Kec, Peurlauk, Kab,Aceh Timur.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Awak Media,, Rabu (16/06/2021) mengatakan, penangkapan Terhadap ketiga Tersangka atas laporan Masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua Tersangka, 69 Kg Sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 48.418 Butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 Butir Amunisi dan 2 unit HP," kata Hadi.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari Tersangka SB yang ditangkap Selasa (08/06/2021) di Jln: Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kec, Sunggal Kab, Deli Serdang. Dari tangan Tersangka SB, petugas menyita Barang BuktI Sabu Seberat 20 Kg.
"Berdasarkan keterangan Tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec, Peurlak Kab, Aceh Timur dan menangkap Tersangka M dan MF, pada Selasa (15/06/2021) Sore sekitar pukul 17.00 Wib. Keduanya ditangkap Dirumah MF," jelasnya..
Dari hasil pengakuan Tersangka M, jelas Hadi lagi, sekitar 1 Minggu yang lalu dihubungi oleh JH (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk Senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.
Setelah Senjata ditangan Tersangka M, lalu JH menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput Sabu dan Pil Ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp:20Jt.
Selanjutnya, Senin (14/06/2021) Tersangka M menjemput Narkoba itu lalu menyimpan dirumah MF.
"Tersangka M mendapat upah Rp: 20Jt untuk menjemput Barang Haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat Upah Rp: 30Jt agar menyimpan Sabu ke rumah MF. Ketiga Tersangka mengaku sebagai Kurir. Ketiga Tersangka sudah ditahan di Ditresnarkoba Poldasu sembari memburu JH yang disebut Pemilik Barang Haram tersebut pungkasnya.
(Ismal)
Posting Komentar