LASSERNEWS.COM - Medan, Satres Narkoba Polrestabes Medan telah mengamankan Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Berinisial YN (57), Minggu (13/06/2021) sekitar Pukul 01.00 WIB.
YN diamankan lagi dugem bersama tiga orang wanita di tempat hiburan malam Karaoke Bosque di Jln: Adam Malik, Kel, Silalas, Kec,Medan Barat, Kota Medan.
Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu memastikan YN adalah anak buahnya yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kab, Nias Utara," kata Amizaro kepada Wartawan.
Selain bersama tiga wanita, YN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab, Nias Utara (Kadiskes) ini diamankan bersama tiga orang pria yang ikut menemani YN untuk dugem.
"YN bersama enam rekannya itu diamankan dari Room/kamar 202 di Karaoke Bosque dengan Barang Bukti satu Butir Pil Ekstasi yang terletak di bawah Sofa," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan SIK MH, Senin (14/6/2021) siang di Halaman Apel Mapolrestabes Medan.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut diamankan setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan Info dari Masyarakat.
Padahal, sambung Kombes Riko sudah ada Instruksi dari Gubernur Sumut maupun dari Walikota Medan untuk tidak boleh membuka jam Operasional tempat Hiburan.
"Namun, Karaoke Bosque tetap Operasional dengan Modus menghubungi pelanggannya yang disuruh Manager Karaoke Bosque berinisial RD. Tempat tersebut dari depan terlihat tertutup dan lampu dimatikan serta dikunci dari dalam dan hanya pelanggan tertentu yang bisa hadir di tempat itu," ucap Kombes Riko Sunarko yang juga didampingi Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring.
Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan, pihak Polrestabes Medan yang datang ke Karaoke Bosque bersama dari TNI, Satpol PP dan Dinas Kominfo Medan, melakukan pengecekan dan penggeledahan di seluruh ruangan Karaoke Bosque tersebut.
"Hasilnya, kita menemukan 285 Butir Pil Ekstasi yang disimpan di toples bon-bon dan 71 orang termasuk Waitres yang menawarkan Ekstasi kepada pelanggannya," ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora.
Setelah dilakukan Tes Urine, dari 71 orang,51 diantaranya dinyatakan Positif Amphetamine dan Metamfetamin.
"Dari pengakuan mereka, Pil Ekstasi dijual Seharga Rp:300rb per butirnya. Dan kita juga menemukan uang hasil penjualan Pil Ekstasi Sebesar Rp:17. 200rb" jelas Kapolrestabes Medan yang turut didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun.
Selanjutnya Kapolrestabes Medan, keterangan dari Karyawan Karaoke Bosque menyebutkan bahwa mereka tetap Operasional selama ada Instruksi dari Manager Karaoke Bosque, RD.
"Untuk saat ini kita belum mengamankan RD dan masih kita kejar. Kita juga mengamankan buku penjualan Reservasi bon kasir, kunci-kunci Room/Kamar dan dari CCTV. Di mana mereka ini Operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi," kata Kapolrestabes Medan.
Kombes Riko mengatakan sampai saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini.
"Nanti kalau ada peningkatan Status kita sampaikan ke rekan-rekan,kita akan memanggil dan memeriksa dari pihak Manajemen. Kita sudah siapkan surat ke Walikota Medan untuk dievaluasi izinnya dan kita sarankan untuk ditutup Permanen," jelas Kombes Riko Sunarko.
(Ismal)
Posting Komentar