Satreskrim Polres Batu Bara Paparkan Kasus Tindak Pidana

LASSERNEWS.COM-Batu Bara, Satreskrim Polres Batu Bara melaksanakan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana di Halaman Satreskrim Polres Batu Bara. Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.


Kapolres AKBP Ikhwan lubis,SH.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi,SH.MH beserta jajaran Polres Melaksanakan pengungkapan 6 kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH,Wakapolres Batu Bara Kompol Rudy Candra,SH.MM, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi,SH.MH,Kasubbag Humas AKP Niko Siagian,ST.SH,Kasi Propam Polres Batu Bara IPDA Abdi Tansar,SH,Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA M Sitorus,Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Kriswanto,SH, Kanit Pidum IPDA R. Tambunan,SH serta Insan Pers Polres Batu Bara.


Hasil dari Konferensi Pers Tindak Pidana Kasus Pertama (I) berdasarkan laporan : LP/B/39/X/2021/SU/Batu Bara Tanggal 1 Oktober 2021. Pasal yang di terapkan (Gar Pasal : 363 Ayat 1 4e) tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Kronologis : Pada Senin, 04 Oktober 2021 setelah menerima Laporan Curanmor, Pers Polsek M. Deras melaksanakan Lidik Kemudian menemukan bukti petunjuk CCTV  Yang mengarah kepada Pelaku,kemudian Dilakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku dan dilakukan sita barang bukti 1 Buah Sp. Motor Vega R, 110cc. Warna Merah Maroon.


"Tempat kejadian perkara (TKP)  di Rumah milik Rahmat Ansor, Jalan Hang Tuah, Lk. IV, Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batu Bara. Waktu kejadian diketahui pada Kamis, 30 Sept 2021 pukul 07.00 Wib.


Modus Operasi Pelaku mengambil 1 unit Seoeda Motor merk Yamaha Vega R 110 Pelaku Akmal Daulay Alias Lelek dan Muhammad Fadly.


Barang Bukti Berupa 1 Buah Sepeda Motor Vega R, 110cc. Warna Merah Maroon.


Kronologis Pada Senin, 04 Oktober 2021 setelah menerima Laporan Curanmor, Pers Polsek M. Deras melaksanakan Lidik kemudian menemukan bukti petunjuk CCTV  yg mengarah kepada Pelaku,kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan dilakukan sita barang bukti 1 buah Sepada Motor Vega R, 110cc. Warna Merah Maroon.


Kasus Tindak Pidana Kedua (II) LP/B/41/X/2021/SU/Batu Bara Tanggal 4 Oktober 2021.
(Gar Pasal : 363 ayat 2 KUHPidana). Pencurian dengan Pemberatan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Pasar 1, Sidomulyo, Medang Deras, Batu Bara.Waktu kejadian diketahui Minggu, 3 Oktober 2021 pukul 19.00 Wib.


 Modus Operandi Pelaku Mhd. Arif Fandi mengambil 1 Sepeda Motor Honda Vario, BK 4263 OAI, 1 Unit HP Nokia Warna Hitam, 2 Buah Jam Tangan, 1 Unit HP Android Realme C12 warna Biru.


Kronologis Pada hari minggu, 3 Okt 2021 pukul 19.00 Wib diketahui terjadi tempat pencucian Pencurian di TKP pada saat Korban sedang berada di Wilayah Simalungun,  korban mengetahui Tindak Pidana tersebut setelah dihubungi anak kandungnya melalui Telpon, pada keesokan harinya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras. 


Kemudian setelah adanya laporan dari korban, Polsek M. Deras melaksanakan Lidik thd TKP, kemudian mencari alat bukti petunjuk yang mengarah kepada Pelaku, selanjutnya dilaksanakan Penangkapan thd Pelaku Mhd Arif Fandi, Terhadap Polisi pelaku mengakui perbuatan nya bersama dengan teman pelaku,salah seorang pelaku berinisial Abeh yang menjadi buron daftar pencarian orang.


Kasus tindak pidana ke tiga (III) LP/ B / 153/IX/2021/SPKT/Polsek Indrapura, tanggal 27 Sept. 2021 atas nama Pelapor Kinanti Afriyani"Gar Pasal : 365 Ayat (2) ke -2 Subs 363 ayat (1)  KUH Pidana. Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Sumatera Indrapura, Kel, Indrapura Kab, Batu Bara.


Modus Operandi Pelaku Reza Handika, (19) tahun beralamat di tebing tinggi beserta temannya Andre Syahputra Als Keong,(20) Thn beralamat yang sama mengincar Korban perempuan pejalan kaki sedang Menggunakan Handphone dan lengah Dengan keadaan sekitar, lalu tersangka Mengambil HP Korban.


Kronologis Kedua Tersangka mencari calon korban di Wilayah Indrapura dengan mengendarai Sepeda Motor saat si korban melintas di jalan. (Ismal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama