SWARAHUKUM.COM - Medan, Polsek Medan Area dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung SH pada hari Senin (06/12/2021), sekira pukul15.30 Wib, melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang memiliki Narkotika.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata Kapolsek AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personil langsung bergerak menuju ke TKP, sesampainya di TKP melihat ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat. Kemudian, personil memberhentikan laju sepeda motor yang digunakan kedua pelaku, dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, personil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip Kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,50 gram. Kedua pelaku berinisial MH, (31) warga Jalan Ismaliyah Pasar III Kelurahan Mabar Hillir, Medan Labuhan, dan WM (19) warga Mabar Hilir, Medan Deli". Kata Iptu Philip A Purba.
Ketika di interogasi, kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang bernama Rudi (DPO). Sedangkan yang menyuruh kedua pelaku untuk membeli sabu-sabu tersebut bernama Ijul alias Joker (DPO). Kedua pelaku mendapat komisi sebesar Rp 250 ribu.
Kemudian, personil Polsek Medan Area melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman Ijul, maupun Rudi. Namun tidak menemukan keberadaan kedua pelaku lainnya. Ungkap Iptu Philip.
Akhirnya personil membawa kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,50 gram ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku saat ini sedang diperiksa oleh penyidik, dan diancam dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut. "Untuk pemeriksaan hasilnya Positip". Pungkas Iptu Philip A Purba. (Harry)
Posting Komentar