LASSERNEWS.COM-Langkat, Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Bram Candra Sihombing,SH, MH mengatakan pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021, Sekira pukul 16.00 Wib, iya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Link Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamata Sei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPDA Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar adanya selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh personil untuk ke lokasi.
Pada pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim mendapti informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua orang laki – laki yang sedang berada di Link Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, tepatnya di garasi mobil lalu Kanit Reskrim memerintahkan Katim Opsnal beserta anggota Opsnal untuk menuju ke TKP tersebut.
Setiba di TKP pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah sambil didampingi oleh Kadus dan ditemukan satu buah tas warna biru merk Calvin Klein jeans yang didalamnya terdapat 2 dua bungkus plastik sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik kosong, empat bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan bungkusan plastik klip bening, satu bungkus serbuk putih, satu bungkus HP merk hammer, satu buah HP warna hitam merk Nokia, satu buah kaleng rokok merk gudang garam, satu buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 250.000, satu buah kwitansi, dua buah sekop yang terbuat dari pipet tepatnya dibawah tempat tidur.
Setelah itu ditanyakan kepada kedua pelaku yang bernama AS (44) Warga Desa Tanjung Putus Kecamata Padang Tualang dan SD (42) Warga Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.
Dari hasil interogasi, akhirnya kedua yang diamankan mengakui kepada petugas bahwasanya barang bukti tersebut diperoleh dari KE (36) Warga Kelurahan Brandan Timur dan petugas berhasil mengamankan KE di Desa Pelawi Kecamatan Babalan Kemudian KE langsung diamankan dengan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna dilakukan Proses hukum selanjutnya,terang Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Bram Candra Sihombing SH,MH,Kepada wartawan Jumat (03/12/2021).(AR.Lim)
Posting Komentar