SWARAHUKUM.COM - Maluku, Dalam rangka menyukseskan kegiatan Natal dan tahun baru 2022, Satgas Kodim Maluku Batalyon Arhanud 11/WBY Pos Koramil Wakal-Hitu, melaksanakan pengawasan PPKM Mikro bersama Babinsa Desa Wakal di Pelabuhan Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Sabtu (25/12/2021).
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satgas Yonarhanud 11/WBY bekerjasama dengan Babinsa Desa Wakal, menghimbau masyarakat setempat agar selalu mentaati peraturan pemerintah tentang pelaksanaan protokol kesehatan agar terhindar dari Virus Covid-19.
Aturan resmi Pemerintah tentang PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kegiatan anggota Satgas Yonarhanud 11/WBY bersama Babinsa wilayah Wakal, diharapkan bisa mencegah serangan Covid-19 gelombang ketiga. Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia cukup terkendali dan sudah banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1, namun masih ada kemungkinan serangan Covid-19 gelombang ketiga yang terjadi saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
Posting Komentar