SWARAHUKUM.COM - Medan, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M, MIP, terkait 5 (lima) Pasar yang belum diserahterimakan Pemerintah Kota Medan ke Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Senin (10/01/2022).
Muhammad Afri Rizki Lubis mengatakan bahwa ada aset PUD Pasar Kota Medan yang belum diserahterimakan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan kepada PUD Pasar Kota Medan.
"Ada aset PUD Pasar yang belum diserahterimakan dari Dinas Perkim. Kemudian ada beberapa keluhan pedagang seperti pedagang di Pasar Kampung Lalang mengeluh ada tangga yang belum bisa diperbaiki, karena belum diserahterimakan dari Dinas Perkim ke PUD Pasar," kata Muhammad Afri Rizki Lubis.
Selanjutnya, Muhammad Afri Rizki Lubis juga berharap dengan diserahterimakan aset dari Dinas Perkim Kota Medan ke PUD Pasar Kota Medan banyak inovasi-inovasi yang diciptakan untuk dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"DPRD Kota Medan berharap dengan diserahterimakan dari pihak Dinas Perkim ke PUD Pasar banyak Inovasi seperti halnya Pasar Marelan yang dari jam 6 pagi sampai jam 12 siang diisi pedagang pasar, kemudian dari sore sampai malam hari dibuat seperti jajanan kuliner untuk meningkatkan PAD," tandas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.
Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan. (NS)
Posting Komentar