SWARAHUKUM.COM - Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November - Desember 2021.
Narkoba senilai puluhan miliar yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut yakni, 32,724, 4 kilogram sabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles L. Putra Marpaung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, pengungkapan kasus itu atas laporan dari masyarakat tentang adanya penyeludupan narkoba di berbagai tempat di Kota Medan. Sehingga dilakukan penindakan dengan cepat.
Selain itu, ada juga tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 kilogram sabu - sabu dan 13 ribu pil ekstasi. Sehingga tindakan nyata yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes jajarannya untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. "Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan," ungkap Kombes Riko.
Kata Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.
Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Karena itu, sambung Kombes Riko, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan. "Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras," tandasnya. (NS)
Posting Komentar