SWARAHUKUM.COM-Medan, Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/01/2022).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 24 sampai 25 Januari 2022.
Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.STP, MAP, mengatakan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) tersedia sebanyak 200 dosis dan diberikan untuk Anggota DPRD Kota Medan, seluruh ASN dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.
"Hari ini kita melaksanakan vaksinasi ketiga yaitu Booster terhadap keluarga di Sekretariat DPRD Kota Medan termasuk Anggota DPRD beserta seluruh staf di Sekretariat DPRD Kota Medan yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua. Terdapat 200 dosis yang disediakan selama 2 (dua) hari," kata Ali Sipahutar.
Ali Sipahutar berharap bahwa vaksinasi lanjutan (Booster) yang dilaksanakan ini berguna untuk memberikan imunitas yang lebih sehingga dapat mencegah dan meminimalisir dari mutasi virus Covid-19 terbaru yaitu Omicron.
"Kita berharap vaksin ketiga ini berguna untuk memberikan imunitas yang lebih bagi penerimanya untuk meminimalisir virus Covid-19 terbaru yaitu Omicron," tutup Ali Sipahutar. (Nurinsyah)
Posting Komentar