SWARAHUKUM.COM-Medan, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda "Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2022", Senin (24/01/2022).
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H.T. Bahrumsyah SH, MH.
Paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, SE, Anggota Dewan, dan segenap Pejabat dijajaran Pemerintah Kota Medan, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dalam wawancaranya, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa ada 25 (dua puluh lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Medan dengan DPRD Kota Medan yang telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
"Kita sudah melaksanakan Peripurna terkait Propemperda tahun 2022 yang telah kita sepakati antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan DPRD Kota Medan. Ada 25 (dua puluh lima) Ranperda yang kami masukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah dimana ada 19 (sembilan belas) dari eksekutif dan 6 (enam) berasal dari inisiatif DPRD Kota Medan," kata Hasyim.
Hasyim berharap program Propemperda Tahun 2022 dilakukan lebih selektif untuk skala prioritas tentang peraturan daerah mana yang paling penting untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Medan dengan DPRD Kota Medan untuk dilakukan pengesahan atau persetujuan bersama.
"Kita harapkan nanti program Propemperda Tahun 2022 ini dilakukan lebih selektif untuk skala prioritas dimana nanti memangdang Peraturan Daerah mana yang paling urgent atau penting yang bisa kita naikkan Rancangan Peraturan Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan untuk dilakukan pengesahan atau persetujuan bersama," tandas Ketua DPRD Kota Medan. (Nurinsyah)
Posting Komentar