SWARAHUKUM.COM-Medan, Dukung program pemerintah dalam menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar vaksinasi ketiga (Booster) untuk seluruh pegawai mulai dari Jaksa, pegawai tata usaha, honorer dan satpam, Rabu (26/1/2022) di Adhyaksa Hall Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidsus M Syarifuddin dan Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi ketiga ini adalah lanjutan dari vaksin pertama dan kedua sesuai dengan program pemerintah.
"Harapan kita dengan vaksinasi booster ini seluruh pegawai dilingkungan kerja Kejati Sumut memiliki imunitas dalam menjalankan tugas tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan, " katanya.
Vaksinasi booster yang digelar Kejati Sumut lewat kegiatan Adhyaksa Peduli Vaksinasi Covid-19 mengusung tema 'Dengan vaksin pegawai tetap produktif walau hidup berdampingan dengan Covid-19' akan berlangsung selama 2 hari Rabu dan Kamis (26-27/1/2022).
"Vaksinasi booster ini digelar untuk seluruh pegawai baik dari Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan, Kejari Medan dan Kejati Sumut dimana pada hari pertama ini ada 563 orang. Sebelumnya, Kejati Sumut telah melaksanakan vaksinasi pertama dan kedua di seluruh Kejari dan Cabjari yang total jumlah pesertanya mencapai 11 ribu orang," kata IBN Wiswantanu.
Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan harapannya setelah penyelenggaraan vaksinasi ini, seluruh pegawai Kejati Sumut memiliki imunitas dalam hidup berdampingan dengan Covid-19.
Perlu diketahui bahwa vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais. ( Y. Mendrofa)
Posting Komentar