SWARAHUKUM.COM - Medan, Kodam I Bukit Barisan menyayangkan terjadinya keributan antara Tim Terpadu dengan warga penggarap lahan HGU Puskopkar "A" Bukit Barisan di Dusun 3, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang beberapa hari lalu.
Keributan terpicu karena Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Puskopkar, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan Kepolisian, dihadang warga dan diblokade jalan ketika menuju kembali dari tugasnya memasang plang di lahan HGU seluas 62 Ha milik Puskopkar "A" Bukit Barisan di Dusun 3, Desa Sei Tuan itu.
"Kedatangan Tim Terpadu ke sana hanya untuk memasang plang secara persuasif, bukan menggusur. Tapi karena dihalangi, maka terjadi keributan," jelas Kapendam I/BB, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, SIP, MM, dari Media Center Kodam I/BB di Medan, Jumat (7/1/2022).
Kapendam menegaskan, lahan HGU Puskopkar
"A" Bukit Barisan itu merupakan aset negara, sehingga Kodam I/BB berkewajiban untuk mengamankan dan mempertahankan keberadaannya.
Kodam I Bukit Barisan cq Puskopkar "A" Bukit Barisan juga memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan seluas 62 Ha itu. Yakni melalui Sertifikat HGU No.1 tanggal 30 Agustus 1994.
Pemasangan plang dilakukan sebagai langkah penataan aset dan legalisasi atas tanah milik Puskopkar "A" BB yang habis masa HGU-nya tahun 2023 mendatang.
Bahkan, setiap tahun Puskopkar "A" Bukit Barisan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kepemilikan lahan seluas 62 Ha itu.
Kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat oleh hasil Keputusan Mahkamah Agung RI dengan Putusan Perkara No: Register 209/K/TUN/2000 tanggal 30 Juni 2000.
"Jadi, Kodam I Bukit Barisan memiliki bukti kepemilikan dan membayar PBB atas lahan HGU Puskopkar itu. Sebaliknya, apakah warga penggarap mempunyai bukti-bukti kepemilikan dan membayar pajak?" tanya Kapendam.
Oleh karena itu, Kapendam menegaskan sekali lagi bahwa kedatangan Tim Terpadu Puskopkar ke lokasi bukan untuk menggusur warga penggarap, melainkan hanya memasang plang, itu pun dihalangi. (Ril)
Posting Komentar