SWARAHUKUM.COM - Medan, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution, S.H bahas Pajak Penerangan Jalan, yang dihadiri oleh Badan Pengelola Pajak, Retribusi Daerah Kota Medan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dan PT. PLN (Persero) Up. 3 Medan, Senin (10/01/2022).
Dalam pemaparannya, Abdul Rahman Nasution menjelaskan bahwa DPRD Kota Medan sangat mengapresiasi sinergi PLN dan OPD terkait dalam penerangan jalan di Kota Medan.
"DPRD Kota Medan sangat mengapresiasi telah memberikan penerangan jalan yg sangat baik untuk Kota Medan termasuk di lingkungan-lingkungan warga," kata Abdul Rahman Nasution.
Selanjutnya, Abdul Rahman juga berharap kolaborasi kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi warga Kota Medan.
"Semoga kolaborasi hari ini bisa membawa manfaat yg baik bagi warga Kota Medan," tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.
Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan. (Van)
Posting Komentar