SWARAHUKUM.COM - Medan, Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Medan Denai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Medan terkait Pemilihan Kepala Lingkungan yang tidak sesuai Peraturan Walikota No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, Selasa (17/01/2022).
Dalam tuntutannya, Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Medan Denai mendesak agar DPRD Kota Medan melakukan pengawasan terkait tidak transparansinya pemilihan Kepala Lingkungan di lingkungan mereka. Contoh adanya pengangkatan Kepala Lingkungan yang ternyata tidak berdomisili di lingkungan tersebut.
Setelah berorasi beberapa saat, akhirnya sejumlah perwakilan warga diterima Anggota DPRD Kota Medan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto, S.Pd.I mengatakan sudah disepakati dari awal bahwa DPRD Kota Medan akan memanggil Kabag Tapem Setda Kota Medan, beberapa Camat dan Lurah untuk mendengar pengaduan masyarakat.
"Kami dari DPRD Kota Medan sudah kita sepakati dari awal sebelum kedatangan mereka bahwa besok hari selasa (18/01/2022), pukul 14.00 WaiB, siang, DPRD akan memanggil Kabag Tapem, beberapa Camat dan Lurah untuk mendengar pendapat mereka tentang aduan-aduan masyarakat," kata Rudiyanto.
Rudiyanto juga menegaskan bahwa DPRD Kota Medan sudah mengingatkan Kabag Tapem Setda Kota Medan, Camat dan Lurah untuk menjalankan proses pemilihan Kepala Lingkungan sesuai dengan Perwal No. 21 Tahun 2021.
"Anggota DPRD saya pastikan bahwa mereka sudah mengingatkan Camat, Lurah, dan Tapem untuk menjalankan proses pemilihan Kepala Lingkungan sesuai dengan Perwal No. 21 Tahun 2021," tegas Rudiyanto.
Rudiyanto meminta agar Bagian Pemerintahan, Camat, Lurah harus mengawasi jalannya pemilihan Kepala Lingkungan di beberapa lingkungan agar sesuai dengan Perwal No. 21 Tahun 2022.
"Akan ada pemilihan Kepala Lingkungan, misalnya di Medan Tuntungan hari ini sudah masuk pemberkasan. Lagi-lagi kami meminta Bagian Pemerintahan, Camat dan Lurah untuk mengawasi jalannya pemilihan Kepala Lingkungan yang dilaksankan dibeberapa lingkungan sesuai Perwal No. 21 Tahun 2022. Kalau tidak ya gini-gini terus," kata Rudiyanto. (Nurinsyah)
Posting Komentar