SWARAHUKUM.COM - Medan, Pasca dua hari setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan sidak menindaklanjuti pengaduan warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) sebesar Rp.1,7 juta untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, Kepling VII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sulistyo pun langsung mengembalikan uang tersebut. Meski demikian pria yang akrab dipanggil Sulis itu kehilangan pekerjaannya sebagai kepling.
Hal ini terungkap dalam doorstop Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan wartawan di Balai Kota Medan, Kamis (13/1) petang. Dikatakan Bobby, proses pengembalian uang kepada korban sebesar Rp.1,7 juta sudah selesai dilakukan dan telah diterima langsung korban yang diketahui bernama Ian tersebut.
"Proses pengembalian uang kepada korban yang kemarin dimintai uang oleh kepling sudah selesai. Meski demikian saya pastikan, beliau tidak berdinas lagi sebagai Kepling VIII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur," tegas Bobby. Seperti yang diketahui, Selasa (11/1) malam, Bobby Nasution menindak kepling tersebut yang terbukti melakukan pungli terhadap warga. Bahkan, Bobby langsung menyidak dan mendatangi lokasi terjadinya pungli usai salah seorang warga mengirim direct message kepada dirinya. Dalam sidak tersebut, Bobby langsung mencopot Sulistyo sebagai Kepling VIII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby langsung menginstruksikan kepada Camat Medan Timur Alfi Pane untuk mengganti kepling yang lebih baik lagi. "Dalam melakukan pengurusan surat, saya tegaskan tidak ada biaya sama sekali. Itulah sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Maka dari itu, ini harus dicopot karena saya sudah berulang kali menyampaikan bahwa jangan ada pungli dan korupsi lagi," jelasnya.
Selanjutnya, menanggapi adanya puluhan warga demo di Kecamatan Medan Denai menuntut pemilihan kepling yang dilakukan tidak adil dan ada beberapa kepling dipilih secara sepihak, bukan atas usulan warga, Bobby Nasution menjelaskan, menjadi seorang kepling harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satunya, jelasnya, bukan pengguna narkoba.
"Sudah jelas tidak boleh pemakai narkoba, sebab mengurus diri sendiri saja tidak becus bagaimana mau mengurusi warga. Jadi hal seperti itu harus kita perhatikan. Memang warga sebagai yang dilayani di tingkat lingkungan dipertimbangkan masukannya. Namun kita juga harus memperhatikan syarat lain yang harus dipenuhi," jelasnya. (NS)
Posting Komentar