SWARAHUKUM.COM-Tapteng, Sat Resnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin AKP Juli Purwono, S.H.,M.H, kembali amankan dua orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba diduga sebagai bandar dan Pengedar narkoba jenis Sabu sabu berinisial PEP alias PW (45) domisili Jl. Dolok Tolong Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga dan orang berinisial PS (28) domisili Jl. Hiu Kel. Pancuran Kerambil Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 15.30 wib di Jl. Dolok Tolong Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning saat dikonfirmasi Kamis (14/4), menjelaskan bahwa Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Didaerah Jl. Aek Tolong Kel. Huta barangan sering terjadi transaksi Narkoba dan dilakukan didalam rumah terduga pelaku isial PEP alias PW dan informasi tersebut langsung di respon dan Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, S.H.,M.H memerintahkan Tim Opsnal yg dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan ke TKP.
Sesampainya Tim dilokasi sesuai informasi melakukan pengintaian didekat rumah diduga pelaku si Jl. Dolok Tolong No.5 Kel. Hutabarangan Kec. Sibolga Utara dan setelah yakin bahwa terduga pelaku ada didalam rumah, Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan masuk kedalam kamar dan melihat dua orang laki laki dalam Posisi duduk dan diatas lantai kamar Tim melihat 1 (satu) Botol permen warna putih yg didalamnya ada 10 (sepuluh) paket kecil Sabhu Sabhu yang dibungkus plastik di akui miliknya yg berat kira kira 0,96 (nol koma sembilan puluh enam gram) dan ketika dilakukan pengeledahan badan tidak ada diketemukan barang berupa Narkoba.
Pada saat dalam kamar tersebut juga diamankan satu orang lainnya yang merupakan anggota dari PEP alias PW yang berinisial PS dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp.250.000,-(dua ratus Lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika Jenis sabhu dari tangan sebelah kanan terduga pelaku PS dan barang narkotika jenis Sabhu dan uang tunai disita sebagai barang bukti.
Terduga pelaku mengaku bahwa barang Narkotika jenis Sabhu sabhu tersebut diperoleh dari laki-laki dengan inisial TH alias P yang hingga kini belum tertangkap.
Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menambahkan bahwa selama memimpin akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan masyarakat jangan takut pelaki agar masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya PEP alias PW dan PS digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (TF)
Posting Komentar