Cabuli Anak Kandung, Pensiunan PNS Kejari Batam Minta Dibebaskan


SWARAHUKUM.COM - Batam, Terdakwa SR, pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dituntut 11 tahun penjara lantaran didakwa mencabuli anak kandungnya, minta di bebaskan dari penjara.

Permintaan atau permohonan itu disampaikan terdakwa SR melalui Penasehat Hukumnya, Mangara Sijabat saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/5/2022).

"Dipersidangan tadi, kami mohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa SR dari segala jeratan hukum," kata Mangara usai persidangan.

Permohonan bebas yang diajukan, kata Mangara, bukan tanpa alasan. Menurutnya, perkara yang menjerat SR tidak memenuhi alat bukti, karena hanya berdasar pada keterangan korban dan saksi-saksi testimoni yang hanya mendengar dari cerita korban. Sehingga tidak ada saksi fakta.

Masih kata Mangara, dalam berkas perkara juga terdakwa pernah di tes oleh pihak Mabes Polri (Test Kebohongan). Dari hasil test kebohongan Poligraf, diketahui terdakwa SR terindikasi tidak berbohong dari setiap pertanyaan yang diajukan pihak Mabes Polri.

"Sementara hasil dari test kebohongan untuk Rita (Pelapor atau Ibu Korban), diketahui bahwa korban terindikasi berbohong saat menjawab pertanyaan yang diajukan polisi melalui alat tersebut,"ujar Mangara.

Jadi, kata dia lagi, dengan dasar itu kami anggap ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa SR. Selain itu, Mangara juga menyampaikan bahwa sejumlah alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan sudah tidak paripurna.

Sebab, kata Mangara, alat-alat bukti yang dihadirkan jaksa telah terdistorsi oleh waktu, karena perkara ini sudah terlalu lama (Dari tahun 2015 sampai sekarang).

Selain itu, korban menderita Disabilitas Intelektual, sehingga pada saat kejadian umur korban diduga sudah mencapai 28 tahun (Telah Dewasa), namun faktanya kelakuan korban seperti anak berumur 12 tahun berdasarkan keterangan ahli.

"Saya tegaskan, walaupun umur korban sudah dewasa, tetapi belum tentu pemikiran korban sesuai dengan umurnya. Jadi kami menilai tidak ada kekonsistenan dari korban dalam memberikan keterangan dengan adanya Disabilitas Intelektual yang dideritanya. Itulah beberapa alasan yang mendasari permintaan bebas yang kami ajukan ke majelis hakim," tegas Mangara.

Untuk diketahui, terdakwa SR, yang merupakan pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan tuntutan 11 tahun atas diri terdakwa sudah sangat pantas lantaran perbuatannya telah terbukti melanggar pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Dimana dalam pasal tersebut, kata Riki, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Dalam perkara ini, terdakwa SR terbukti melanggar pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegas Riki, sapaan akrabnya.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum itu, Riki mengatakan perbuataan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Karena perbutaaan terdakwa telah terbukti, maka tak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Selain dituntut 11 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi (kompensasi) sebesar Rp 101 juta, apabila tak dibayar ganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan penjara," tambah Riki. (Hendra S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama