SWARAHUKUM.COM-Delitua, Polsek Delitua tindaklanjuti pemberitaan salah satu media, dengan melakukan pengerebekan lokasi judi tembak ikan-ikan di belakang Polsek Delitua warung milik bermarga Tarigan, Sabtu (14/5/2022).
Hasilnya, tidak ditemukan mesin tembak ikan, sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan itu.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, namun tidak ditemukan ada aktivitas perjudian apapun.
"Kita tidak ada menemukan aktivitas permainan judi tembak ikan di situ sebagaimana diberitakan media online tersebut," jelas Iptu Irwanta seraya mengatakan pihaknya tidak main-main untuk memberantas judi ikan-ikan.
Menurut Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, usai melakukan penggeledahan di belakang Polsek Delitua, personil melanjutkan penggerebekan ke Jalan Brigjen Katamso, tukang pangkas Habyiorl samping BAKN Mandiri Kelurahan Titi kuning Kecamatan Medan Johor. Di sini juga Personil tidak ada menemukan mesin judi ikan-ikan.
Informasi dari tukang parkir di TKP, menyebutkan mesin ikan-ikan tersebut sudah 3 hari tutup.
Ikut dalam penggerebekan tersebut tampak Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH dan 6 orang personil Opsnal polsek Delitua. (Net)
Posting Komentar