SWARAHUKUM.COM - Deli Serdang Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Jumat (06/05/2022).
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam keterangannya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan " Kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana awalnya pada hari kamis (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandungnya yakni Korban sendiri an. Ebenezer Tarigan (38), keduanya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggalnya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang"
"Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST, Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali ke arah korban hingga mengenai dada korban"
"Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP." ungkapnya.
"Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1x24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang" jelasnya lagi.
Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Humas Polresta DS/YM).
Posting Komentar