SWARAHUKUM.com– Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap meninggalnya sejumlah anak-anak di Kota Medan akibat mengonsumsi obat-obatan jenis sirup yang diduga sebagai pemicu anak dibawah umur terkena penyakit ginjal akut.
“Kenapa obat sirup seperti ini bisa beredar bebas. Berarti ada yang salah dalam pengawasannya. Pemerintah harus bertanggung jawab atas masalah ini,” ungkapnya kepada Wartawan, Jumat (21/10).
Menurut Surianto, beredarnya obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak terlepas dari pengawasan lembaga resmi, yakni Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab, sebelum diedarkan ke masyarakat atau klinik kesehatan, obat sirup tersebut diseleksi terlebih dahulu dengan ketat oleh BPOM.
“Di BPOM itu banyak orang-orang pintar yang paham dengan obat-obatan. Tapi kenapa bisa meloloskan?, jadi tanda tanya besar ini. Selain BPOM, produsen obat sirup cair ini juga harus bertanggung jawab,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan sembari mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan mendata berapa jumlah anak-anak di kota ini yang menjadi korban.
Kemudian, Pemko Medan juga segera mengeluarkan surat edaran pelarangan menjual segala macam jenis obat cair yang saat ini sudah beredar di pasaran.
“Jika ada menemukan gejala-gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut pada anak seperti yang banyak beredar di media massa, masyarakat segera melaporkan ke Puskesmas terdekat agar segera mendapatkan pertolongan,” ujarnya. (Van)
Sumber : DETEKSI.co
Editor : Ucapan Logika Gaho
Posting Komentar