SWARAHUKUM.COM – Asahan, Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap 2 orang pria terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di kos-kosan di Jalan Marah Rusli Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi yang dapat dipercaya, menyebutkan bahwa di kos-kosan di Jalan Marah Rusli sering terjadi transaksi sabu-sabu.
“Keduanya berinisial Ju alias J (40) warga Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Sa alias I (48) warga Jalan Kartini Kisaran. Ditangkap, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB,” jelas Kapolres Asahan, Kamis (13/10/2022).
Lanjut dikatakannya, setelah mendapat Info tim yang dipimpin AKP FR Saragih SH melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan Sekira pukul 23.30 WIB melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki saat hendak ke luar rumah, yang ternyata berinisial Ju alias J dan Sa alias I.
Terhadap keduanya lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 plastik warna hijau yang berada di atas lantai rumah di samping meja. Keduanya mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka.
Kepada petugas, Ju mengaku memperoleh barang haram tersebut dari A warga Kabupaten Batubara, kepada seseorang. A, menjanjikan upah sebesar Rp 900 ribu, apabila berhasil mengantarnya.
“Selain sabu seberat 49.09 gram (bruto), dari pelaku juga turut diamankan 1 plastik warna hijau, 1 Hp Merk Samsung warna biru dan 1 Hp Merk Vivo warna biru. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres guna dilakukan proses lidik/sidik dan pengembangan selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan.(Dek)
Editor: Ucapan Logika Gaho
Posting Komentar