Pengacara Otto Hasibuan mengaku masih menyiapkan bahan-bahan untuk PK Jessica di kasus kopi sianida. (: CNN Indonesia/Andry Novelino |
SWARAHUKUM.COM-Bandung, Otto Hasibuan yang pernah menjadi pengacara dari terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, berniat peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim terhadap Jessica.
Saat ini Otto mengaku sedang mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mengajukan PK, khususnya soal novum dan bukti-bukti lain pada kasus kopi sianida.
"PK itu pasti akan kita lakukan, tapi sebelum PK tentunya kita kan harus adanya proses dulu beberapa hal, yang diharapkan nanti dari upaya hukum yang kita lakukan ini, kita dapatkan novum, bukti-bukti yang bisa memperkuat PK tersebut. Itu poinnya," katanya, saat menghadiri talk show studi kasus Jessica Kumala Wongso, di Universitas Maranatha, Bandung, Rabu (15/11/2023) malam.
Menurut Otto kasus Jessica seharusnya dapat dijadikan momentum perubahan di bidang penegakan hukum. Banyaknya dukungan pada kasus Jesica, lanjut Otto harusnya dijadikan pertimbangan bagi para penegak hukum.
"Hari ini kita 1.600 orang kumpul disini, hanya ingin mengetahui dan memberi dukungan terhadap kasus Jessica ini," katanya.
"Dengan kasus ini (diharapkan ada) perubahan yang signifikan di bidang penegakan hukum, supaya semua pimpinan-pimpinan penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, bisa melihat bahwa ada sesuatu hal yang salah di dalam penegakan hukum kita selama ini," imbuh Otto.
Jessica sebenarnya pernah mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Kala itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
PK Jessica yang diajukan pada awal Desember 2018 itu ditolak oleh MA. Jessica pun tetap dihukum 20 tahun penjara. (csr/wis)
Sumber, CNN Indonesia
Posting Komentar