SWARAHUKUM.COM-Sibolga, Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Toto Harahap Gg. Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Identitas Tersangka berinisial JAS Als J (35), seorang Nelayan, beralamat di Jalan Setia Lingkungan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tindak Pidana yang diungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 Bungkus Plastik kecil berisi Sabu dengan Berat Bruto 0,23 Gram, sebuah pisau lipat, dua buah mancis, dan uang tunai sebanyak Rp. 9.000. (Sembilan Ribu Rupiah).
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH MH menjelaskan Kronologis kejadian dimulai pada pukul 21.45 WIB, ketika Tim Operasional mulai menyelidiki laporan tentang seorang pria yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu. Operasi ini berujung pada Penangkapan JAS Als J (35) di lokasi yang telah disebutkan. Pelaku beserta Barang Bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut, Ujar Sugiono.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (AS)
Posting Komentar