Ketahuan Jual Narkoba, ARH Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu


SWARAHUKUM.COM-Labuhanbatu,  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 1 (satu) orang berinisial AHR (28) Warga Jalan Sein Tawar Kelurahan Binaraga Kecamatan  Rantau Utar Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu kini diamankan.


“Penangkapan dilakuka pada Kamis 30 November 2023 lalu,”ujar Parlando, Mingu (03/12/2023).


Penangkapan dilakukan Tim Unit I Satres Narkoba Ipda Sarwed Manurung SH bersama teamnya di Gang Subur Kelurahan Binaraga Rantauprapat yakni pada hari Kamis 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB.


Berhasil menangkap pelaku AHR berikut barang bukti yang ada pada pelaku berupa sabu seberat 0,27 gram bruto dalam 02 bungkus plastik klip kecil serta uang tunai sebanyak Rp.100.000.( seratus ribu rupiah ) hasil penjualan sabu.


Untuk proses hukum selanjutnya pelaku AHR dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


Terhadap tersangka di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Perang Terhadap Narkoba” hal ini sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan stake holders untuk selalu memberikan informasi,”ujar Kasi Humas. [Ar]  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama