Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty |
SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Bawaslu RI meminta KPU memberikan akses pengawasan pada penyelenggaraan debat Pilpres 2024. Bawaslu menyoroti sejumlah masalah, salah satunya soal Menteri yang hadir dalam debat.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan saran tersebut disampaikan KPU atas dasar sejumlah catatan saat pelaksanaan debat Pilpres kedua pada 22 Desember 2023. Dia mengatakan saat itu tim Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh dalam pengawasan langsung pada Debat Capres 2024.
"Pertama, Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh dalam pengawasan langsung pada Debat Capres Pemilu 2024 tidak maksimal mengidentifikasi kejadian-kejadian khusus, dugaan pelanggaran prosedur, serta dugaan pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari sisi waktu pelaksanaan debat, Bawaslu mencatat waktu debat dilaksanakan secara keseluruhan adalah 2 jam 44 menit atau 164 menit," ucap Lolly dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1/2024).
Lolly mengatakan Bawaslu mencatat sejumlah pihak berteriak saat kandidat yang mengikuti debat diperkenalkan ataupun saat pendalaman visi misi serta interaksi antar cawapres saat itu. Lolly mengatakan seharusnya pihak-pihak tersebut diberikan sanksi.
Lolly kemudian menyoroti kehadiran sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam debat Pilpres 2024. Dia meminta KPU melakukan pengecekan terkait cuti para menteri itu.
"Debat kandidat pada 22 Desember 2023 juga dihadiri oleh Menteri Kabinet yang turut hadir, antara lain Airlangga Hartato (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia) dan Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi Indonesia)," ucapnya.
Dia menegaskan Bawaslu akan menguatkan pengawasan pada debat Pilpres ketiga. Berikut empat saran Bawaslu kepada KPU berdasarkan surat 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember 2023:
a. KPU dan penyelenggara meningkatkan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara Debat Pasangan Calon.
b. KPU memperbaiki tata tertib debat dengan ketentuan sanksi bagi para pihak yang melanggar, seperti menyebabkan acara tidak kondusif, membawa atribut Kampanye Pemilu Pasangan Calon, meneriakkan yel-yel/slogan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain, dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lainnya.
c. konsisten dengan ketentuan durasi pelaksanaan debat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
d. KPU memastikan surat izin cuti pejabat negara yang terlibat sebagai tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada saat menghadiri dalam acara debat. (amw/dwia)
Sumber, detik.com
Posting Komentar