Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, 9 Januari 2024, Foto: Humas Polri. |
SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Humas Polri tak menampik bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) menjadi fenomena yang marak didapati saat tahun politik. Pengawasan terhadap media sosial pun harus di tingkatkan sebagai bentuk mitigasi dini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Humas Polri memandang peningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya peredaran konten Hoaks di internet adalah langkah awal yang harus dilakukan. Selain itu koordinasi antarinstansi menjadi hal yang harus terus dilakukan.
“Ketiga, menjalin komunikasi dengan Social Media Platform dimana Kemenkominfo RI sebagai Leading Sector,” ujar Karopenmas dalam sambutannya di acara Kick Off Peluncuran Satgas Hoaks PWI, Selasa 9 Januari 2024.
Polri, jelasnya, juga meningkatkan efektivitas pemblokiran konten-konten SARA dan Hoaks. Selain itu, Korps Bhayangkara lebih responsif dan bukan reaksioner ddngan mengenali serta mengantisipasi berbagai risiko.
Pendekatan kelembagaan dan hukum, ujar Karopenmas, juga menjadi hal hang penting dengan penegakan hukum, bukan pembalasan dendam.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa semua itu juga perlu dilakukan bersama dengan komunitas anti Hoaks dan Hate Speech, revitalisasi kelembagaan tradisional.
“Kemudian dengan Polri Presisi, democratic policing. Dan terakhir pendekatan teknologi, dengan aplikasi Hoax cheker/Anti-Hate Speech,” jelasnya.
Diakui Karopenmas, sejauh ini isu yang digulirkan oleh para oknum pelaku adalah mengenai kebijakan publik, oknum TNI/Polri, isu SARA, dan Hoaks. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lenih terliterasi dan cerdas memilah informasi.(Ril)
Posting Komentar