Kerap Transaksi Sabu di Jalanan, Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Rohil


SWARAHUKUM.COM-Rohil, Kerap transaksi Sabu di Jalanan, Seorang Warga Bangun Rejo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir inisial DS alias Dedi Tupeng ( 34) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rohil. Rabu 21 Februari 2024 Pukul 22.30 WIB.


DS alias Dedi Tupeng diringkus Polisi di Tepi Jalan daerah Bangun Rejo II, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setelah ditemukan barang bukti (BB) 5,02 Gram, DS alias Dedi Tupeng pun berusaha melawan namun dapat diatasi petugas.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Rohil.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa saudara DS alias Dedi Tupeng Ini adalah seorang penjual atau pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan aktifitas penjualan dan peredaran sabunya di seputaran Jalan daerah Sido Mulyo dan Blok-A Bagan Batu termasuk di daerah Bangun Rejo, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Dan Ianya merupakan mantan narapidana kasus narkoba.


Selanjutnya atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Anra Nosa, S.H.,M.H., memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Kemudian Tim memperoleh informasi mengenai keberadaan saudara tersangka ada terlihat di tepi Jalan di daerah Bangun Rejo II Bagan Batu, dan diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.


Lalu tim opsnal pergi menuju ke daerah tersebut dan saat menelusuri Jalan yang diinformasikan, melihat seorang laki laki duduk sendiri diatas sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam di tepi jalan, Tim Opsnal mengamankannya, setelah diamankan, dipanggilah ketua RT setempat untuk menyaksikan pengeledahan. Setelah ketua RT datang, maka ditunjukkan Surat Tugas dan selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta sepeda motornya.


Selanjutnya dalam kantong kiri belakang celana yang dikenakan oleh saudara DS alias Dedi Tupeng ini ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sedikit butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, di kantong lain celananya ditemukan Handphone dan dompet cokelat yang setelah diperiksa dalam dompet itu ada 1 buah potongan karton runcing yang diduga alat sekop atau sendok narkotika jenis sabu. Kemudian saat penggeledahan sepeda motornya, di dalam rak / kantong dashboard kiri motor tersebut ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip yang dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup banyak.


Dan saat dipertanyakan, saudara DS alias Dedi Tupeng tidak mengakui kepemilikan dari benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan, bahkan dalam keadaan diamankan dan diborgol saat itu, tiba-tiba ianya melakukan perlawanan dengan memberontak sambil berteriak. Namun hal tersebut dapat dikendalikan, setelah itu iapun berikut barang bukti dibawa guna dilakukan pengusutan lebih lanjut” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.


Barang Bukti yang dibawa bersama saudara DS alias Dedi Tupeng, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk itel warna biru memakai silikon (pengaman) bagian belakang warna hitam, 1 buah dompet warna Cokelat, 1 buah potongan karton berbentuk runcing berwarna depan putih dan warna belakang kuning emas yang diduga adalah alat untuk sekop atau sendok narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, Nomor Polisi BM 2006 PD.


Hasil Tes urine tersangka saudara DS alias Dedi Tupeng, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamin dan Methamphetamine, untuk selanjutnya ditahan dengan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomotr 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(tri.riau)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama