SWARAHUKUM.COM-Batubara, Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara melakukan pengungkapan atas tindakan pelaku curanmor, Jumat (24/5/2024).
Pada hari Jumat tgl 24 Mei 2024, sekira pukul 23.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H. PARDEDE yg mendapat informasi pelaku berada di Kel. Pangkahan Pasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya terlapor di amankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Labuhan Ruku menerangkan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira pukul 06.00 Wib, pada saat korban terbangun dari tidur di Toko BJ Aluminium yang bertempat di Dusun VIII Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara dimana tempat korban bekerja, tiba- tiba korban melihat Sepeda Motor milik korban Jenis Merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam BM 2700 RK sudah tidak berada ditempat semula sewaktu korban meletakkannya,ujarnya.
Mendapat Laporan dari korban selanjutnya saya memerintahkan kanit reskrim beserta anggota melakukan cek TKP dan melihat rekaman CCTV yang berada ditoko tersebut dan terlihat dalam rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku PAIAN AMAN SERGIO SIHOMBING yang merupakan teman kerja korban yang memgambil Sepeda Motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Kemudian Pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor dibawa ke polsek Labuhan Ruku untuk penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek. ( Ar )
Posting Komentar