SWARAHUKUM.COM-Asahan, Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib, Personil Sat. Reskrim Unit Jatanras melakukan Penyelidikan Tindak pidana Perjudian jenis Togel, dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa ada tempat perjudian jenis Togel tepatnya di sebuah rumah di Dusun VI Desa Serdang Kec. Meranti Kab. Asahan.
Menindak lanjuti hal tersebut Unit Jatanras yang di pimpin oleh Kanit Jatanras IPDA SUPANGAT, SH melakukan penyelidikan pada tempat yang di informasikan, dari hasil Lidik di dapat baket bahwa diduga pelaku berinisial (RS) 47 th warga Desa Serdang Kec. Meranti.
Saat ditangkap Pelaku (RS) Judi online jenis Togel sedang merekap pasangan angka-angka togel, lanjut Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi jenis Togel dan menyita barang bukti.
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.,M. M.,H Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP membenarkan hal tersebut dan Selanjutnya Unit Jatanras membawa pelaku & barang bukti ke Polres Asahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. [ Ar.S ]
Posting Komentar