Lebih dari 4 Bulan, Perkara Satu Kontainer Mikol Ilegal Masih Tahap Satu di Kejari Batam


SWARAHUKUM.COM - Batam, Sudah lebih dari empat bulan lamanya, kasus penyelundupan satu kontainer berbagai jenis Minuman beralkohol (Mikol) yang ditangkap Bea cukai pada Akhir Januari 2024 lalu, masih pada tahap satu di Kejaksaan Negeri Batam.


Kepala Seksi intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan mengatakan, perkara penyelundupan satu kontainer mikol ilegal tersebut sudah diterima kembali dari Bea Cukai Batam (Tahap 1).


"Senin kemarin sudah kembali (berkas Mikol red.) ke kejaksaan. Dan saat ini sedang dipelajari kembali," ucap Andreas Tarigan, Kamis (13/6/2024).


Disinggung terkait apakah ada tersangka baru, pasca pengembalian berkas, Andreas menyebutkan, bahwa tersangka masih tetap dua orang. "Tersangka masih A dan TS," sebutnya.


Sebelumnya, pada tanggal 25 Januari 2024, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penangkapan satu kontainer minuman beralkohol ilegal asal Singapura," ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, saat konferensi pers, di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (4/3/2024) lalu.


Konferensi pers pengungkapan tersangka kasus penyelundupan mikol ini juga dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan.


Dijelaskan Rizal, berkat kerjasama dengan Polda Kepri, pihaknya mengungkap dua pelaku penyeludupan mikol ilegal tersebut. Ada dua pelaku yang mempunyai peran berbeda dalam bisnis haram ini. Pelaku (tersangka) yang berinisial A sebagai pemilik barang, dan sudah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024. Dan pelaku berbisa TS, merupakan pemalsu dokumen, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan ditahan sejak tanggal 23 Februari 2024.


Atas kerjasama dengan Polda Kepri dan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka kedua pelaku (tersangka) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk dilakukan proses penyidikan," ungkap Rizal.


"Keduanya kini kami titipkan sebagai tahanan Polresta Barelang," tambahnya.


Sementara, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, yang kala itu masih dijabat oleh M Rizki Baidillah menyebutkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan itu terdiri dari golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358.800 ml /3.358,8 liter). Sementara Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699.000 ml /6.699 liter).


"Total ada 30.864 botol (10.057,8 liter)," kata Rizki, Kamis (1/2/2024).


Rizki menjelaskan, mikol ilegal tersebut dibawa dari negara Singapura tujuan Batam. Saat ini keseluruhan barang hasil penindakan tersebut diamankan di gudang Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji. Secara keseluruhan nilai barang mencapai Rp 9,968 miliar lebih.


"Estimasi kerugian negara mencapai Rp 6,231 miliar lebih," jelas Rizki.


Disinggung terkait perusahaan pemilik mikol ilegal tersebut, Rizki mengatakan, demi kepentingan penyelidikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci. "Pemiliknya perusahaan, masih proses pemanggilan, untuk dimintai keterangan," pungkas Rizki Baidillah, kala itu. (Hendra S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama