SWARAHUKUM.COM-SIBOLGA, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024. Kasus ini merupakan Non-Target Operasi (Non TO), dengan seorang Tersangka berhasil diamankan.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 45 / III / 2024 / SPKT / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 12 Maret 2024, menjadi Dasar Pengungkapan Kasus ini.
Tersangka diamankan pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jl. Ketapang Gg. Benteng, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Korban atas nama Jumadi Aceh (27), warga Jl. Ketapang Gg. Senggol, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa.
Tersangka yang berinisial LS Alias L (35) Tahun, Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jl. Ketapang Gg. Benteng, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Barang Bukti berupa:
- Satu buah kotak handphone merek Infinix NOTE 30.
- Satu unit handphone merek Infinix NOTE 30 warna biru dengan nomor IMEI1: 356785877064325 dan nomor IMEI2: 35678587706433.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SJ, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian Pada Sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Pelapor sedang berada di warung Kopi milik Sori Romadhoni Harahap untuk menonton pertandingan sepak bola. Pelapor mencharger handphone miliknya, Infinix NOTE 30 warna biru, dan kemudian tidur. Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, pelapor mendapati handphonenya hilang. Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 2.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Pada Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jl. Ketapang Gg. Benteng. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan LS Alias L, beserta Barang Bukti berupa satu unit handphone Infinix NOTE 30 warna biru yang sesuai dengan IMEI yang dilaporkan hilang. Setelah diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan kini pelaku serta Barang Bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus ini menunjukkan kesigapan dan Profesionalisme Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menangani Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum mereka, dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024.(NS)
Posting Komentar