Belasan Pil Ekstasi Gagal Edar, Pelaku Diamankan Polres Binjai


SWARAHUKUM.COM-Binjai, JN (21), pria asal Dusun Melati Desa Mancang Kec. Selesai Kab. Langkat ini harus rela ditangkap polisi karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Pil Ekstasi.


Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH.,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE., mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jl. Binjai - Selayang Kel. Pekan Selesai Kec.Selesai, Kab. Langkat.


"Saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan, kemudian pada Sabtu (20/7) sekira pukul 00.10 WIB anggota dari Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.


Petugas menemukan barang yang mencurigakan dan saat melakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 8 (delapan) butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 7 (tujuh) butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru.


Pelaku JN mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kel. Pekan selesai, lalu Unit II Satresnarkoba Polres Binjai bersama dengan Kanit II IPDA Eddy Supratman, S.H langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga, namun ketika sampai di lokasi tersebut Saudara WW menyadari kedatangan anggota Unit II Satnarkoba dan langsung melarikan diri.


Selanjutnya terduga JN berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Terhadap JN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(NS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama