Berantas Judi Togel, Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Seorang Tersangka


SWARAHUKUM.COM-Dairi, Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang rekap judi togel berinisial FS di Jalan Lae Pinang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (30/6/2024).


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian togel di sebuah warung tuak.


"Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Resum Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati FS sedang duduk di warung tuak. Setelah di datangi personil, petugas mendapati 2 kertas nota berisikan angka tebak - tebakan yang disimpan di cassing HP milik FS.


"Menurut pengakuannya, FS mengaku sebagai tukang rekap perjudian jenis togel, " sebutnya.


FS pun kemudian di boyong ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penyidikan, diketahui FS mendapat upah sebesar 20 persen dari jumlah uang yang di bayar oleh masyarakat yang memasang judi togel.


"Jadi minimal pembayaran itu kan seribu rupiah, jadi apabila angka yang di tebak salah atau kalah, maka dirinya mendapat imbalan 20 persen dari website LOTUS. Namun apabila penebak menang, maka sejumlah uang akan dikirim sesuai dengan nominal yang di sepakati, " sebutnya.


"Jadi perjudian jenis togel itu sistemnya untung - untungan saja. Namun hal tersebut sangat merugikan masyarakat karena memprediksi angka yang tidak pasti. Apabila sudah kecanduan, maka apapun akan dilakukan agar nomor yang di tebak bisa menang, " tambahnya.


Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancama hukuman 10 tahun penjara.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama