Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Penyidik Subdit III Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan segera melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.
Itu dilakukan penyidik menyusul berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (PPPK) di Kabupaten Batubara, polisi sudah mendapatkan surat pernyataan berkas lengkap atau P21,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/7/2024).
Menurut Hadi, dalam waktu dekat tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akan segera melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut.
Dirincikan Hadi, adapun berkas 5 tersangka yang telah dilimpahkan pihaknya yakni, Faisal adik kandung mantan Bupati Batubara, Daud Kepala BKPSDM (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), Pemkab Batubara.
Kemudian, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara berinisial RZ.(NS)
Posting Komentar