Bulang Upah 1 Juta kepada Kedua Eksekutor Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu


SWARAHUKUM.COM - Medan, Tersangka ketiga pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis dinihari (27/6/2024), B alias Bulang memiliki banyak peran terhadap dua eksekutor, RAS dan YT.


Bulang disebut-sebut pernah menjabat Ketua AMPI Tanah Karo ini memberikan uang atau upah sejumlah Rp 2 juta masing-masing eksekutor mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya.


"B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp 1 juta," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (13/7/2024).


Selain memberikan upah usai membakar rumah korban, Sempurna Pasaribu, Bulang juga yang menyuruh dan memerintahkan kedua eksekutor, RAS dan YT, untuk membakar rumah korban.


Tak hanya itu, Bulang juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.


Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah Sempurna Pasaribu ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut.


"Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Termasuk, tuturnya, rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban merekam detik-detik kedua eksekutor, RAS dan YT, sebelum dan sesudah membakar. Dalam jalankan aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor matik.


"Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya," pungkas Hadi. (Pea)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama