DPRD Kota Medan Tinjau Lapangan terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung


SWARAHUKUM.COM-Medan, Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke Hotel Grand Central Medan, Hotel Cordex Marelan, Yayasan Pendidikan Islam Ad Durrah, dan Jalan Jati III, Senin (15/07/2024).


Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hotel yang dulunya merupakan bangunan ruko, serta menjinjau Yayasan Pendidikan Islam Ad Durrah yang diduga belum memiliki izin PBG atas penambahan bangunan sekolah, kemudian meninjau bangunan rumah kos-kosan di Jalan Jati III Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang juga diduga belum memiliki izin PBG.


Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., bersama dengan Anggota Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., David Roni Ganda Sinaga, S.E., Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., dan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan seperti, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat serta Lurah dari masing-masing lokasi kunjungan.(DG)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama