SWARAHUKUM.COM-Labuhanbatu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 orang terduga bandar narkotika jenis daun ganja kering yang selama ini menjadi target operasi di 2 lokasi berbeda di Kec Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara.
Kedua orang bandar tersebut berinisial ESR alias Bes (47) merupakan warga Jalan Khairul Anwar Kelurahan Sioldengan Kec. Rantau Selatan dan AH alias Dulla (46), warga lingkungan Batu Sangkar Kel Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada sabtu malam (13/07/2024).
Dari penindakan itu polisi terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dibagian kaki pelaku AH alias Dullah yang berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas untuk melakukan pengembangan kasus mereka.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, dari penangkapan kedua bandar yang berprofesi sebagai juru parkir dan penarik becak bermotor pada Sabtu malam (13/7/2014) itu, tim opsnal menyita narkotika golongan satu jenis daun ganja kering seberat 13 kilogram.
"Dari bandar ESR alias Bes yang keseharian sebagai tukang parkir petugas menyita narkotika jenis daun ganja kering seberat 4 kg sedangkan dari AH alias Dullah sebagai penarik becak ini petugas menyita 9 kg daun ganja kering." Ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, kepada wartawan Rabu (17/7/2024) di Mapolres setempat.
Dijelaskan Kasi Humas, pengungkapan Kasus narkotika jenis daun ganja kering itu bermula dari informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas seorang laki-laki berbisnis narkotika jenis daun ganja di seputaran kelurahan Sioldengan.
Merespon laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Iptu Ropensus Manik SH langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dengan under cover buy dan menyaru sebagai pembeli serta memantau pergerakan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.
"Dalam pengintaian itu, sekira pukul 19.00.Wib. Tim opsnal melihat pelaku mengendarai sepeda motornya, tidak mau kehilangan jejak, tim mengikuti dari belakang, melihat targetnya semakin jauh dan takut buruannya lepas tim opsnal langsung menyergap tersangka ESR alias Bes dijalan lintas Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 2 kg" Paparnya.
Tidak mau terkecoh, sambung Syafrudin, petugas melakukan introgasi dan pelaku mengaku masih menyimpan 2 kg dun ganja dikediamannya dijalan Khairul Anwan. Kemudian tim menuju rumah tersangka ESR alias Bes kembali menemukan 2 bal daun ganja yang dibungkus plastik asoi didalam kamarnya.
"Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa telah menjual 10 kilogram ganja ke tersangka lainnya berinisial AH alias Dulla yang tinggal dilingkungan Batu Sangkar Kelurahan Bakaran Batu Kec Rantau Selatan." Urai Kasi Humas.
Selanjutnya, tim opsnal bergerak cepat kerumah tersangka AH alias Dullah dan berhasil meringkusnya, ketika diinterogasi tersangka mengaku narkoba yang dibelinya dari tersangka ESR alias Bes tinggal 9 kilogram ganja yang disimpan dalam lemari pakaian, sedangkan 1 kilogram lagi telah habis diedarkan tersangka.
Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, petugas membawa pelaku guna melakukan pengembangan, namun, disaat itulah tersangka Dulla mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, melihat kelakuan tersangka petugas memberi tembakan peringatan keatas sebanyak dua kali tetapi tidak diindahkan tersangka sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan tersangka AH alias Dullah.
Setelah melihat tersangka terjatuh, tim opsnal membawa tersangka kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan, lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasa 114 ayat (2) subs pasal 111 (2) dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara." Tutup AKP Syafrudin. (Dian)
Posting Komentar