Kasus Penganiayaan Diselesaikan Dengan Problem Solving oleh Bhabinkamtibmas Polres Sibolga


SWARAHUKUM.COM-Sibolga, Pada hari Minggu, 30 Juni 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baringin Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan Perkara Penganiayaan, melalui Problem Solving. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga selesai di Ruang SPKT Polres Sibolga.


Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baringin AIPDA Hadi H. Sitanggang, KA SPKT C APDA Rudi Tampubolon dan Kedua Belah Pihak, Pihak Tersangka dan Pihak Korban serta Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Kota Baringin Bpk. Joko Budi Sobirin. Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.


Dalam Mediasi yang dipimpin oleh KA SPKT C AIPDA Rudi Tampubolon dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baringin AIPDA Hadi H. Sitanggang, disepakati bahwa kedua belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.


Hadir dalam acara tersebut KA SPKT C AIPDA Rudi Tampubolon dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baringin AIPDA Hadi H. Sitanggang, Keluarga Kedua Belah Pihak serta Kepling 3 Bpk. Joko Budi Sobiri.


Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Kekeluargaan dengan Problem Solving. "Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat," ujar Kasi Humas.


Problem Solving, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.


Salah satu Tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. "Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," katanya.


Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.


Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.


Bhabinkamtibmas berharap bahwa Pendekatan Problem Solving ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.


Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan dengan Problem Solving, dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama