Korban Pembacokan Minta Pelaku Dihukum, Presisi Polri Dipertanyakan


SWARAHUKUM.COM-Medan, Kepolisian Sektor Medan Labuhan terkesan tidak mampu mengungkap kasus dugaan penganiayaan dialami oleh dua orang korban, yakni Yarli Sidi Loi dan Darman Zamili di Café Tuak di Jalan Serba Guna, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (22/06/2024) lalu sekira pukul 23.00 WIB.


Berdasarkan informasi dan keterangan korban Yarli Sidi menuturkan kalau dirinya mengalami luka serius, pada bagian kepala depan terdapat 13 jahitan pada siku tangan kiri sebanyak 9 jahitan akibat luka bacok dengan memakai kampak, diduga dilakukan inisial Arif, Sedangkan korban kedua bernama Darman mengalami luka serius dibagian kepala samping kanan belakang dan juga atas pergelangan tangan mengalami luka ringan.


Kedua korban resmi membuat pengaduan kepada pihat kepolisian sesuai Laporan Polisi No. Pol: LP/B/535/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2024.



Diakui korban bahwa dirinya tidak tahu penyebab kenapa dirinya mengalami percobaan pembunuhan, di tempat cafe tuak tersebut, kami bertiga dan ada seorang lagi lupa namanya, ditempat itu kami pesan tuak satu setengah teko dari jam 19.30 WIB hingga 23.00 WIB, jujur saya mengakui bahwa kami tidak ada diantara kami yang mabuk disaat itu, karena memang tujuan kami bukan untuk mabuk hanya melepas kangen baru jumpa dengan kawan satu kampung, entah apa yang dirasuki diduga pelaku tanpa bicara langsung mengayungkan kampaknya dibagian kepala saya dan juga bagian lengan tangan saya luka bacok membuat saya tersungkur dan bersimbah darah, tutur korban kepada wartawan sembari dengan meminta keadilan terhadap dirinya agar pelaku segera ditangkap dan dipenjarakan, Kamis (11/07/2024).


Sebagai aparat penegak hukum, Polisi itu aturan yang hidup, oleh karena setiap bentuk pelanggaran pihak yang berwajib bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan dan pelanggaran.


Kuasa Hukum korban Penganiayaan Bersama sama, Berpikir Zebua,SH menuturkan pihak Polsek Medan Labuhan terkesan “mengulur-ngulur” waktu padahal kasus ini “terang benderang” dengan bukti ada korban luka bacok dan lengkap dengan visum.


"Kami sebagai Penasehat Hukum korban kecewa terhadap kinerja oknum penyidik terkesan tidak kooperatif, kemudian sampai saat ini juga klien kami belum menerima SP2HP, bisa saja hal ini kami melakukan pengaduan ke Propam Polda Sumut sekaligus mempertanyakan terkait Presisi Polri" tegasnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/07/2024).


Diwaktu terpisah, Jumat (05/07/2024), kuasa hukum kembali mendatangi Mako Polsek Medan Labuhan dan bertemu dengan Kanit Reskrim Iptu M. Sirait, dalam dialog tersebut pihaknya mengakui bahwa serius menangani kasus dugaan penganiayaan ini, tinggal satu visum lagi selanjutnya pihaknya segera melakukan gelar.


Keberadaan warung tuak yang mengganggu ketentraman warga itu, membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, geram dan meminta pihak terkait agar segera melakukan penutupan terhadap warung tuak tersebut.


"Camat Kecamatan Labuhan Deli dan aparat penegak hukum jangan tutup mata, silahkan kalian cek ke lapangan, jangan hanya duduk dibelakang meja menikmati dinginnya AC," tegas Ketua DPD AJH Kota Medan, Kamis (11/7/2024).


Disinggung terkait laporan korban di Polsek Medan Labuhan, M. Rais mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas lambannya penanganan kasus tersebut, seharusnya terduga pelaku wajib diamankan berikut barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut wajib di police line oleh pihak aparat penegak hukum. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama