Penyelesaian Perkara Tawuran dengan Restorative Justice, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga Diapresiasi Pihak Bertikai


SWARAHUKUM.COM-Sibolga, Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan Perkara Tawuran antar Pelajar yang terjadi pada Senin tanggal 29 Juli 2024, pukul 21.00 wib, di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, melalui Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.


Kapolsek Sibolga  Sambas  Polres Sibolga IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh   Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, Lurah Pancuran Pinang Hasudungan Gultom, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIPKA Surya Darma, Ps. Kanit Intelkam Polsek Sibolga Sambas BRIPKA Gunawan Purba, Kepala Lingkungan III dan IV Pancuran Dewa, Kepala Lingkungan I dan IV Pancuran Pinang dan Personil Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, kemudian Kedua Belah Pihak Tawuran antar Pelajar yang didampingi Orang Tuanya masing-masing. Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.


Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH dan Penyidik Pembantu, disepakati bahwa Kedua Belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan antara Kedua Belah Pihak tersebut


Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Sibolga Sambas, Lurah Pancuran Pinang, Kepling Pancuran Dewa dan Kepling Pancuran Pinang serta kedua Belah Pihak. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.


Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.


Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.


Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Tawuran antar Kelompok atau Pelajar.


Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.


Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.


Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. [ ar s ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama