Satres Narkoba Polres Dairi Ringkus Pelaku Pengedar Barang Haram


SWARAHUKUM.COM-Sibolga, Seorang petani di Desa Barisan Mesin Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi diringkus polisi atas kasus narkoba.


Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, petani tersebut berinisial RK (45) diringkus beserta alat buktinya berupa narkoba jenis sabu seberat 3,01 gram.


“Ya tersangka bersama barang buktinya kini sudah kami amankan ke Polres Dairi, ” ujarnya. Selasa (30/7/2024)


Dikatakannya, penangkapan itu terjadi di rumah RK, dimana petugas awalnya mendapat laporan dari masyarakat.


Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati RK yang baru saja pulang dan langsung dilakukan penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapat narkoba jenis sabu yang disimpan RK di 3 bungkus plastik klip berukuran kecil, dimana plastik tersebut disimpan di dalam sebuah bungkus rokok .


“Barang bukti yang kami amankan ada 3 plastik klip berisikan sabu seberat 3,01 gram yang di sembunyikan di dalam rokok. Selain itu ada juga satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 155 ribu, ” jelasnya.


Kini petugas memburu darimana barang haram tersebut diperoleh RK. Sementara RK dan barang bukti lainnya di amankan ke polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan. [ ar s ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama