PDAM Tirta Nciho Dairi Rencanakan Penyesuaian Tarif Dasar

Direktur PDAM Tirta Nciho Kabupaten Dairi, Wahlin Munthe

SWARAHUKUM.COM
-Dairi, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Dairi berencana melakukan penyesuaian tarif dasar. Rencana ini dikatakan Direktur PDAM Tirta Nciho, Wahlin Munthe diruang kerja, Kamis (15/8/2024).


Disebutkan, tarif dasar air minum untuk pelanggan Tirta Nciho yang berlaku saat ini merupakan tarif temurah di Sumatera Utara dan belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2012 yakni Rp1.700/1.000 liter.


Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya beban operasional dan biaya produksi, maka peningkatan dan penyesuaian tarif mutlak untuk dilakukan.


Disebutkan, terdapat pembangunan dan penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru yang sekarang belum dioperasikan. Pembangunan instalasi tersebut dilakukan untuk menunjang pelayanan yang ber-kwalitas, ber-kwantitas dan yang ber-kontiniutas.


"Untuk mengoperasikan IPA baru dimaksud, akan menambah ongkos produksi yang tidak sedikit", sebut Wahlin.


Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, dikhawatirkan akan berdampak pada kwalitas layanan, tambahnya.


Penyesuaian tarif akan mengacu kepada keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/360/KPTS/2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah, yang untuk Tirta Nciho ditetapkan batas bawah sebesar Rp3.229 dan batas atas Rp10.840/meter kubik.


Walhin berharap, nantinya penyesuaian tarif dapat dilakukan, setidaknya pada batas tarif bawah sebesar Rp3.229/meter kubik. Menurutnya, batas tarif dimaksud masih merupakan tarif terendah dibanding perusahaan daerah air minum lainnya di Sumatera Utara.


Penyesuaian tarif tidak berorientasi kepada keuntungan perusahaan, tetapi berfokus pada peningkatan kualitas, kwantitas dan kontinuitas pelayanan, kata Wahlin.


Dijelaskan, rencana dimaksud masih akan dikaji lebih lanjut dan diajukan kepada kepala daerah, karena untuk menentukan besaran tarif harus melalui peraturan atau Keputusan Bupati, sementara Keputusan Gubernur tentang batas atas dan batas bawah merupakan acuan.


Sementara itu, untuk pelayanan PDAM Tirta Nciho tersebar di 13 dari 15 Kecamatan di Kabupaten Dairi dengan jangkauan sekitar 23 ribu pelanggan.(NGL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama