SWARAHUKUM.COM-Kuansing, Polsek Benai berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing pada hari Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Benai setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Pengungkapan tindak pidana ini dipimpin oleh Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, dan Personil yang terlibat yakni AIPTU Ade Irwandi, BRIPKA Yance Arma, SH, BRIPKA Hasri Yendi, SH, BRIGADIR Marliwen dan BRIGADIR Deca M. Kawi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, mengatakan “Tersangka diamankan berinisial D (53) yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti diamankan berupa 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil berisi sisa butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) buah alat jarum yang digunakan sebagai alat pembakar narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang digunakan untuk menyendok narkotika jenis sabu yang di dalamnya masih terdapat sisa butiran narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk Xiaomi warna hitam, 2 (dua) buah mancis warna biru dan ungu, Tissue dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Vivo,” jelas Kapolsek.
Kronologis Pengungkapan berawal Pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024, Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Benai memerintahkan Kanit Reskrim BRIPKA Yance Arma, SH, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D (53) di rumah yang menjadi lokasi kejadian.
Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, personil Polsek Benai bergerak menuju Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Benai, BRIPKA Yance Arma, SH. Sekitar pukul 11.30 WIB, personil Polsek Benai tiba di depan rumah yang dicurigai, dan melihat dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri melalui pintu belakang, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan.
Laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama D (53) dan menyebut bahwa temannya yang melarikan diri berinisial H (DPO) dengan alamat di Jaya Kopah. D juga mengakui bahwa dirinya bersama H (DPO) telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut. Narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi diperoleh dengan cara dibeli langsung oleh D dari seseorang berinisial Y (DPO) seharga Rp. 500.000 pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di dekat lapangan bola Desa Gunung Kesiangan.
“Hasil Tes Urine Tersangka D (53) dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamina. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Benai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” Pungkas Kapolsek.(Ril)
Posting Komentar