SWARAHUKUM.COM-Medan, Mengingat dan Menimbang, Memperhatikan serta Melihat Tantangan Peri Kehidupan para Awak Media , Wartawan dalam berdemokrasi, bersosialisasi dan berkomunikasi haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai etika moral berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalitik, Berdasarkan pada Pancasila yang di jamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
Atas pemikiran yang maju untuk demi Solidaritas / Rasa Kepedulian (Care) Kebersamaan dan Tenggang Rasa baik itu dalam Suka Cita (Bahagia) maupun dalam suasana Duka Cita (Musibah / Kemalangan) Hal inisiatif yang baik dan berManfa'at ini di Gagas dan di Prakarsai oleh beberapa orang rekan-rekan Awak Media Jurnalis, dan ataupun Wartawan yang selalu berkumpul di sebuah tempat atau warung kopi di seputaran Jalan Adinegoro Medan, Maka dari itu di bentuklah sebuah wadah serikat tolong menolong (STM) Nasional Wartawan, di jalan Adinegoro Medan, Sabtu (3/8/2024).
STM Nasional Wartawan dipimpin oleh Ketua Pasrah Siahaan dibantu oleh Sekretaris Dedi Sanis Girsang dan Bendahara Lidya, Sekretariat di Jalan Fraksi A, Nomor 27 A, kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Provinsi Sumut.
Bidang sosial di pimpin oleh Ronal Sihombing dan Amiruddin Sirait, Kemudian bidang Hukum di pimpin oleh Bistok Malau,SH.
Dikesempatan itu, Pasrah Siahaan menuturkan bahwa STM Nasional Wartawan akan menjadi wadah menyatukan ide atau pendapat dalam pandangan persepsi sesama anggota, kedepan anggota harus solid bahu-membahu dalam hal sosial, hukum dan ekonomi.
"Nantinya, STM Nasional Wartawan akan selalu hadir membantu sesama anggota dalam suka maupun duka sesuai yang di atur di dalam anggaran dasar (AD) dan Anggaran rumah tangga (ART) STM Nasional Wartawan", Sebutnya, (Pasrah Siahaan sebagai Pemerakarsa Inisiator terbentuknya STM.Nasional Wartawan) ini kemarin di jalan Adinegoro Medan, Sabtu (10/8/2024).
Selain Ketua, Kepala bidang Hukum Bistok Malau SH mengatakan bahwa wadah STM Nasional Wartawan nantinya akan selalu siap dalam melakukan pendampingan hukum bagi anggota yang merasa di Zolimi maupun di intimidasi oleh oknum-oknum tertentu menjalankan tugasnya sebagai Pers maupun aktivitas lain dalam kehidupan sehari-hari.
" Kita akan selalu memberi konsultasi hukum kepada anggota, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai pers tidak melanggar hukum pidana, UU 1999 tentang Pers". Sebut Bistok Malau SH.(AHL)
Posting Komentar