Kapolda Sumut Musnahkan Barang Bukti Berbagai jenis Narkotika Menggunakan Mesin Incesor BNNP Sumut


SWARAHUKUM.COM-Medan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melakukan konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkoba dihalaman apel belakang Polda Sumatera Utara, Selasa 17 September 2024, sekira pukul 14:30 WIB.


Dalam konferensi pers Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Paparkan barang bukti narkoba sabu seberat 175 Kg dan pil ekstasi sebanyak 33.000 butir yang akan dimusnahkan menggunakan mesin Incesor alat pemusnah Narkotika milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan,” kami Polri ( Polda Sumut ) bersama Bapak Pangdam I/BB, Bapak Kajati Sumut, PJ Gubernur dan para Forkompinda Sumatera Utara serta ketua Pengadilan sangat kompak memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, ujarnya.


“Kami tidak main-main karena Polri didukung oleh masyarakat dan semu Forkompinda, 1 bulan ini kami Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah berhasil mengungkap sekitar 578 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 713 orang tersangka dengan barang bukti total 175 Kg sabu-sabu, 218 Kg ganja, dan pil ecstasy sebanyak 33.000 butir,” ucap Kapolda Sumatera Utara, kata Kapolda sumut Irjepol Whisnu Hermawan Februanto.


Kapolda Sumut menambahkan, dengan banyaknya barang bukti yang kita ungkap dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1,6 juta orang pengguna.


“Jadi kalau barang-barang narkotika ini sampai ke pengguna, 1,6 juta jiwa berhasil kita selamatkan. Jika total dari bulan Januari sampai September 2024 barang bukti yang sudah kita sita sebanyak 600 kg sabu.


Kapolda menjelaskan, terjadi pergeseran distribusi jaringan yang tadinya masuk melalui Sumatera kini bergeser ke wilayah tengah. Namun dalam kegiatan ini Polda Sumut bersama dengan TNI dan Forkompinda semua terus melakukan penegakan hukum baik di laut, darat dan bandara tak henti-hentinya melaksanakan penegakan hukum.


Dan tentunya kami didukung teman-teman dari kejaksaan dan hukuman yang akan diberikan bagi para pengedar sangat berat juga bagi pecandu tentunya sesuai dengan undang-undang yang akan kami assesmen untuk pemulihan serta lebih dari 50 orang lebih dihukum dengan hukuman mati,” pungkas Kapolda Sumatera Utara.


Dalam konferensi pers Pemusnahan barang bukti Kapolda sumut juga menyampaikan tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan keras pada para pengedar narkoba karena ini merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan. (Wd)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama