Pelaku Curas Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas dari Polsek Delitua


SWARAHUKUM.COM-Medan, Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Delitua, lantaran mencoba melawan dan melarikan saat ditangkap, Sabtu (7/9/2024) pukul 10.00 WIB.


Pelaku itu bernama Rehan (21) yang menetap di Jalan Brigjend Zein Katamso Medan.


Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Selasa (10/9/2024), mengatakan. Pelaku melakukan aksinya bersama temannya inisial E dan beberapa lainnya.


"Jadi aksi pelaku ini diketahui setelah dilakukan penyidikan di lapangan dan juga rekaman CCTV," ujar Kanit Reskrim.


Lanjut AKP Maruli Tua Siregar, dari informasi yang didapat, petugas mengetahui keberadaan pelaku Rehan. Namun sayang, ketika dilakukan pengembangan, pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri.


"Kita sudah memberikan tembakan peringatan tapi pelaku tak tetap melawan sehingga personil menambak kaki pelaku," ungkapnya.


Usai penembakan itu lalu pelaku dibawa ke RS Bhayangkara. Turut juga diamankan dari tangan pelaku berupa sajam jenis parang, jaket hoodie hitam, topi coklat merk adidas, kunci letter T dan hape.


Disebutkan, ada 5 laporan yang masuk ke Polsek Delitua terkait Curas. Di antaranya pada 12 Juni 2024 di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Kemudian pada 16 Juli 2024 lokasi di Simpang Jalan Berliansari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.


Selanjutnya pada 16 Agustus 2024 di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.


Di depan BRI Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada 22 Agustus dan terakhir pada 27 Agustus 2024 juga di Jalan Brigjend Zain Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kacamatan Medan Johor.


Terpisah, kedua korban yakni Gunawan Bakti (46) warga Jalan Pasar Senen No 38, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dan Ustadz Banu Baskara (30) tinggal di Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, mengapresiasi kinerja Polsek Delitua yang menangkap seorang pelaku.


Diceritakan, kasus yang menimpa korban Gunawan Bakti pada Sabtu (17/8/2024) subuh. Korban yang mengendarai Honda Scoopy dipepet tiga orang pekaku. Seorang pelaku sempat menendang sepeda motornya hingga membuatnya terjatuh.


Saat terjatuh itu pula korban diancam menggunakan senjata tajam. Tak pelak, korban cuma nisa pasrah saat pekaku meminta sepeda motor korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua.


Nasib yang sama juga dialami Ustadz Banu Baskara yang nyambi sebagai ojek online ini, Peristiwa yang dialami korban pada Rabu (4/9/2024) subuh. Korban dipepet empat pelaku mengendarai dua kendaraan, Sedangkan TKP di Jalan Asrama Haji Medan.(Ril)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama