SWARAHUKUM.COM-Medan, Imarsiwito alias Woto, Erna Suriyanto Lahir Medan Charles Irwansyah kelima saksi mengaku Kenal dengan terdakwa Sufyanto.
Menurut Tim Penasehat Hukum kelima saksi di periksa satu
persatu Sidang di Cakra VIII PN. Medan Kamis (14/11/2024) sore.
Tim JPU menanya saksi Wito kemudian JPU menaya saksi CV
Darmajaya Abadi, mengurus masuk dan kita bayar anak saya lanjut saksi.
Lanjut jaksa dan saksi ada pembayaran dan Majelis meluruskan
namanya PIB, pemberitahuan pembelian barang, lanjut saksi.
Dan jaksa memberitahukan ke saksi ada Dokumen kan, harus
dilengkapi tegas jaksa dan utang utang apakah di lengkapi ada paktur pajak
pengeluaran saya sampaikan ke anak lanjut Suwito kemudian saya Serah kan Ke
Suryanto dan Erniati.
Untuk urusan Perpajakan lanjut saksi Awang udah bekerja 2010 Statusnya sebagai pengurusan Pajak mulia,katanya.
Lanjut saksi staf administrasi tegas Majelis Khamo Jaro Erna
dan Epian semua saksi mengambil peran disana apakah ada orang lain tambahan
saksi verba lisan harus hadir dan lanjutkan Jaksa Penuntut Umum lanjut saksi
ada di kasih surat tetapi sudah di bakar orang yang bersangkutan mulia.
Lanjut saksi ada Uang kontan dan uang chek dan suruh Erna
dan saya teken nilai sesuailah lanjut saksi.
lanjut JPU kembali Bon faktur tahun 2012 dimanasikit dan
gertis ngurus ijinnya mulia lanjut saksi Satu perusahaan itu banyak jenis masuk
didalam 14 Perusahaan saksi tidak terlibat tidak ada di pengurusan karena kerja
sama saya.
Lalu CV Darma Abadi Direktur dan Komisarisnya Charles
Silalahi kan benar mulia, Lanjut Jaksa Penuntut ada lagi 12 perusahaan lanjut
saksi satu perusahaan satu api terang saksi.
Lanjut Tim jaksa ada bon faktur pajak yang ke 12 lanjut
karena kebanyakan cvdarma abadi,dan tergantung ke Konsultan pajak lanjut dari
Darma Abadi pajak menumpuk lanjut majelis Muncul faktur Pajak tau saya bukan
itu barang kan ada Dokumennya? Sampai pek English lanjut Suryanto, Invoice dan
lain lain.
Planjut saksi dan Hakim saya sudah tidak sesuai dengan inpes
ada manipulasi, tegas Majelis Hakim.(Surbakti)
Posting Komentar