5 Saksi Ngaku Kenal Terdakwa Sufyanto di PN. Medan


SWARAHUKUM.COM-Medan, Imarsiwito alias Woto, Erna  Suriyanto Lahir Medan Charles Irwansyah kelima saksi mengaku Kenal dengan terdakwa Sufyanto.


Menurut Tim Penasehat Hukum kelima saksi di periksa satu persatu Sidang di Cakra VIII PN. Medan Kamis (14/11/2024) sore.


Tim JPU menanya saksi Wito kemudian JPU menaya saksi CV Darmajaya Abadi, mengurus masuk dan kita bayar anak saya lanjut saksi.


Lanjut jaksa dan saksi ada pembayaran dan Majelis meluruskan namanya PIB, pemberitahuan pembelian barang, lanjut saksi.


Dan jaksa memberitahukan ke saksi ada Dokumen kan, harus dilengkapi tegas jaksa dan utang utang apakah di lengkapi ada paktur pajak pengeluaran saya sampaikan ke anak lanjut Suwito kemudian saya Serah kan Ke Suryanto dan Erniati.


Untuk urusan Perpajakan lanjut saksi Awang udah bekerja 2010 Statusnya sebagai pengurusan Pajak mulia,katanya.


Lanjut saksi staf administrasi tegas Majelis Khamo Jaro Erna dan Epian semua saksi mengambil peran disana apakah ada orang lain tambahan saksi verba lisan harus hadir dan lanjutkan Jaksa Penuntut Umum lanjut saksi ada di kasih surat tetapi sudah di bakar orang yang bersangkutan mulia.


Lanjut saksi ada Uang kontan dan uang chek dan suruh Erna dan saya teken nilai sesuailah lanjut saksi.


lanjut JPU kembali Bon faktur tahun 2012 dimanasikit dan gertis ngurus ijinnya mulia lanjut saksi Satu perusahaan itu banyak jenis masuk didalam 14 Perusahaan saksi tidak terlibat tidak ada di pengurusan karena kerja sama saya.


Lalu CV Darma Abadi Direktur dan Komisarisnya Charles Silalahi kan benar mulia, Lanjut Jaksa Penuntut ada lagi 12 perusahaan lanjut saksi satu perusahaan satu api terang saksi.


Lanjut Tim jaksa ada bon faktur pajak yang ke 12 lanjut karena kebanyakan cvdarma abadi,dan tergantung ke Konsultan pajak lanjut dari Darma Abadi pajak menumpuk lanjut majelis Muncul faktur Pajak tau saya bukan itu barang kan ada Dokumennya? Sampai pek English lanjut Suryanto, Invoice dan lain lain.


Planjut saksi dan Hakim saya sudah tidak sesuai dengan inpes ada manipulasi, tegas Majelis Hakim.(Surbakti)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama