Nota Pembelaan Terdakwa Mahmud Siregar di PN. Medan


SWARAHUKUM.COM-Medan, Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa Mahmud Siregar Terdakwa di paksa bersalah tegas Bengbeng sebagai penasehat hukum terdakwa Mahmud melanggar anggaran Tahun 2016 di pematang Siantar pada tanggal 15 Desember 2016 Pembuatan Gedung Telkom, lanjut Penasehat Hukum.

Berdasarkan fakta tanggal 2 Januari 2012 dan sesuai fakta mengurus Jasa melakukan Konsultasi ada tiga CV menerbitkan PT Perseroan Terbatas dan Berbadan hukum lanjut Bambang selaku Penasehat Hukum.


PT Telkom dengan kerja sama dengan PT BGSG kerjsama dan perjanjian kontrak dan keliru yaitu perbuatan melawan hukum, tegas Bambang.


Lanjut Penasihat hukum menjelaskan pasal 3 UndangUndang No 31 Tahun 1999 danUU No31 dan UU No 20 tahun 2021 tentang Undang  lanjutt Penasehat hukumnya Terdakwa Mahmud. Undang - Undang Tindak Pidana terbukti korupsi dana.



Oleh Jon Sarman Saragih,SH.MH di Cakra Utama I Hari Selasa,Berlangsung di Ruang Utama jln Pengadilan (PN) Negeri Medan,terkait Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa Mahmud Siregar,yang di Bacakan oleh Penasehat Hukum yaitu; Situmorang dkk.


Mengatakan kelienya Sebagai Direktur BGSG Pembangunan Gedung Telkomsel di Pematang Siantar Kab Simalungun menggunakan APBD Sebesar Satu miliar Lima ratus juta rupiah lanjut Tim Penasehat hukum terdakwa Mahmud Siregar dalam surat Dakwaan Jaksa penuntut dalam sidang Nota pembelaan kami mulia.


" Mulia kami mohon kepada majelis hakim,Supaya terdakwa Mahmud di berikan Hukuman Klien kami Seringan ringannya, Karena menurut Tim Penasehat hukum terdakwa tidak bersalah. Karena menurut saksi saksi yang di hadirkan ke Persidangan Kemarin dan saksi mengatakan Terdakwa tidak ada merugikan Negara mulia lanjut Tim Penasehat hukum terdakwa Mahmud mulia.


jaksa anggota Kajari Pematang Siantar Kab Simalungun Provisi Sumatera Utara adalah terlalu memaksakan di sidangkan Mahmud menjadi psakitan mulia


Majelis Hakim yang kami banggakan yang memimpin jalannya persidangan ini Semoga Lebih baik membebaskan Seribu orang daripada satu orang yang tidak bersalah lanjut Bengbeng sebagai Tim Penasihat hukum (a.s)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama