SWARAHUKUM.COM-Medan, Terdakwa Rafika Indradewi (49) pada persidang yang di Pimpin Oleh Majelis Hakim D. Panggabean,SH di Cakra 9 Rabu (11/12/2024) di jl Pengadilan (PN) Negeri Medan.
Putusan sela yang di bacakan Majelis Hakim,mengatakan kepada terdakwa Rafika Indradewi terbukti melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana Benar merugikan Siwa Kumar warga (Sakura) Kelurahan Tanjung Selamat Kab Deliserdang tegas Majelis hakim.
Terdakwa Rafika Indradewi merugikan korban Rp 2.OO.O000 OOO lebih dan Dakwaan Jaksa Iyan sudah mempunyai Pokok Perkara Urai majelis hakim.
Dan sekaligus mendengarkan keterangan saksi dia orang dan saksi pertama sebagai korban Siwa Kumar, mengaku dia di Tipu oleh terdakwa sebesar Ratusan juta akunya Siwa Kumar alias Jhon mengatakan di persidangan,selalu di bujuk dan memberikan Iming dan Bujuk rayu majelis tegas Jhon.
Usai sidang kemudian majelis hakim memberikan tanggapan kepada Rafikaindradewi kemudian semua jawaban Korban Siwa Kumar alias Jhon, kemudian majelis hakim memberikan tanggapan kepada korban dan korban mengatakan tetap pada keterangan mu tetap yang mulia.(as)
Posting Komentar