SWARAHUKUM.COM-Labuhanbatu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalinsum Selamat Datang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka, AI alias Ade (34), seorang pria warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 3,62 gram bruto, 1 unit telepon seluler, 1 bungkus kotak rokok Marlboro putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin Menjelaskan kronologi Penangkapan bermula saat tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu seberat 3,62 gram bruto.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang berdomisili di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok tersebut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus ini. "Penindakan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lebih luas," tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkotika yang terlibat. Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Ril)
Posting Komentar